Minggu, 08-12-2024
  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Datang di Website Resmi PPID SMA Negeri 1 PadangUntuk informasi pendaftaran SMAPSIC silahkan klik link disini

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Dan Fungsi PPID     

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
       – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
         – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
         – Informasi yang dikecualikan.
    Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  5. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  6. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

FUNGSI PPID :
1. Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja.
2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.

Agenda

Pengumuman

Info Sekolah

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Padang

NSPN : 10303461
JL. BELANTI RAYA NO.11
TELEPON +62751-7055003
EMAIL ppid@smansa-padang.sch.id
WHATSAPP +62 853-6413-3163
Skip to content