Tugas Dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
– Informasi yang dikecualikan.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
FUNGSI PPID :
1. Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja.
2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.